BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, jika eksekusi terhadapnya dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejari Bandung.
"Kalau eksekusi beres, maka akan dibawa ke sini (Lapas Sukamiskin)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Endang Sudirman, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah menyiapkan ruang tahanan di bagian blok utara Lapas Sukamiskin Bandung untuk Susno Duadji. Rencana kejaksaan akan membawa Susno ke Lapas Sukamiskin juga dibenarkan oleh salah seorang petugas kejaksaan yang berada di kediaman Susno.
"Iya benar, dibawa ke sana nantinya," kata petugas kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenhuk dan HAM Jawa Barat I Wayan Dusak menambahkan, pihaknya tidak akan membedakan-bedakan perlakuan warga binaan di Lapas Sukamiskin, termasuk untuk Susno Duadji.
"Pokoknya semua kita perlakukan sama, baik dari fasilitas maupun lainnya. Termasuk televisi pun tidak kami sediakan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung alot. Petugas gabungan dari Kejati Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung masih melakukan upaya eksekusi terhadap Susno Duadji di rumahnya yang terletak di Kompleks Jalan Pakar Raya No 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Ikuti berita terkait dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji