JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah ketegangan proses eksekusi mantan Kapolda Jawa Barat Komjen (Purn) Susno Duadji di kediaman Susno di kawasan Bukit Dago Resor, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013), akun Twitter @susno2g aktif berkicau. Akun itu tertulis atas nama Susno Duadji.
Sebuah kicauan yang ditulis dengan menyebut dirinya sebagai ajudan Susno menulis, "Kami ajudan Pak Susno: Bapak bertahan demi tegaknya hukum TIDAK akan mau dipaksa dengan dasar hukum yg salah. MA sdh membebaskan bapak."
Berikutnya, akun itu kembali menulis, "Bapk tetap bertahan demi tegaknya hukum bapak rela mati (Ajudan SD)."
Akun itu lantas menyebut proses eksekusis ini sebagai bentuk penghancuran karakter karena Susno berniat menjadi calon anggota legislatif di Jawa Barat.
Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Baca juga:
Didatangi Kejaksaan, Susno Bersikeras Tak Mau Dieksekusi
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.