Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Guru 12 Tahun Malah Tertangkap Jualan Sabu

Kompas.com - 24/04/2013, 01:08 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rahardi bin Suhardi, yang tertangkap karena mengedarkan narkoba, adalah pegawai negeri sipil yang sudah 12 tahun menjadi guru olahraga sekolah dasar di Jakarta Utara. Dari pekerjaannya itu, dia mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan.

"Saya sudah 12 tahun jadi guru. Kalau pakai sabunya baru sebulan," kata Rahardi bin Suhardi di Mapolsek Tamansari, Selasa (23/4/2013). Sebelum menjadi guru, dia mengaku pernah menjadi sopir pribadi.

Rahardi ditangkap anggota kepolisian Polsek Tamansari pada Sabtu (20/4/2013). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu mobil Suzuki APV, uang hasil penjualan sabu senilai ratusan ribu rupiah, dan satu unit BlackBerry.

Melalui pesan Blackberry milik Rahardi, polisi mengetahui penjualan ganja berskala besar. Kemudian polisi menangkap teman guru tersebut di sebuah kamar kos di Tambora dengan barang bukti 48 kilogram ganja.

Dari penuturan Rahardi, dia hanya pengguna dan pengedar sabu. Adapun ganja itu diedarkan oleh temannya, Bantar Suliantoro (27). Saat ditanya apakah Rahardi menjual barang haram tersebut kepada murid ataupun teman seprofesinya, Rahardi tidak mau menjawab.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap bandar sabu dan ganja tersebut. Terkait kasus ini, polisi menangkap empat orang pengedar narkoba dengan barang bukti 48 kilogram ganja. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat (2) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai tindakan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com