Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepatuhan Penyampaian SPT Masih Rendah

Kompas.com - 23/04/2013, 18:31 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com -- Kesadaran Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi masih rendah. Hal tersebut terlihat dari kepatuhan penyampaian SPT yang baru mencapai 69 persen.

Terkait rendahnya kepatuhan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan penegakan hukum. "Kami sudah memeriksa dan mendapati masih ada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan melakukan tindak pidan," tutur Ismiransyah Zain, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Barat-Jambi, Selasa (23/4/2013) di Jambi.

Adapun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi. "Berkas sudah lengkap dan siap masuk persidangan," ujarnya.

Dalam penyidikan, RS selaku Direktur Utama perusahaan outsourcing di Padang, PT AKP, dinyatakan tersangka. Perusahaan ini diduga menarik dana pajak pertambahan nilai kepada karyawannya, namun tidak pernah menyetorkannya kepada negara. Kerugian negara atas korupsi tersebut mencapai Rp 1,03 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com