Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Rp 2 Juta, Seorang PNS 'Nyambi' Jual Togel

Kompas.com - 23/04/2013, 17:20 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Berdalih gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Made Astawa pun menjadi penjual togel.

Pegawai salah satu Kecamatan di Kota Denpasar ini harus berurusan dengan aparat Polsek Denpasar Selatan setelah kedapatan menjual kupon judi togel.

Terbongkarnya pekerjaan sampingan Made berawal dari tertangkapnya dua orang pengecer togel yakni Hariyanto dan Ardi di rumah mereka Jalan Sesetan Denpasar. Setelah dikembangkan, keduanya "berkicau" dan menyeret nama Made ke polisi.

Pria berusia 43 tahun tersebut tak bisa mengelak setelah polisi menemukan barang bukti berupa rekap togel, tiga buah telepon genggam, uang tunai, dan tafsir mimpi.

Made mengaku menjadi pengepul togel untuk membiayai keluarganya karena gajinya sebagai PNS tak cukup. "Gaji saya Rp 2 juta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak istri, saya merasa kekurangan, makanya ini saya jadikan sambilan untuk nambahin," ujar Made di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (23/4/2013).

Saat diintrogasi polisi, Made enggan menyebut nama bandar-bandar di atasnya. Akibat perbuatannya, Made dan dua pengecer togel lainnya terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com