Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Solo Ringkus Komplotan Pengedar Sabu

Kompas.com - 22/04/2013, 18:18 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Komplotan pengedar narkoba ditangkap aparat kepolisian di Solo dengan barang bukti tiga paket sabu yang per paket senilai Rp 750.000.

Keempat tersangka tersebut adalah S alias Edi kampret (42), DW alias Kampret (34), BG alias Gentho (35), ketiganya adalah warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Lalu satu tersangka berinisial MA (27), warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo. Kini mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Surakarta, Senin (22/4/2013).

"Awalnya kita tangkap S di depan Hotel Wijaya, Manahan, Banjarsari yang sedang menunggu pembelinya. Dari tangan S kita amankan tiga paket shabu seharga 750 ribu per paketnya, " kata Kasat Narkoba Polresta Solo I Wayan Sudhita saat gelar perkara.

Saat diperiksa S mengaku mendapat sabu dari DW. Tak menunggu lama, polisi segera meringkus DW dan mengamankan uang Rp 230.000. Penyelidikan terus berlanjut dan akhirnya BG dan MA dicokok di rumah BG di Jebres, Solo.

BG sempat terlihat membuang barang bukti di kamar mandi melalui jendela, dan saat petugas menggeladah kamar mandi, ditemukan tiga paket sabu lagi.

"Saya hanya dititipi seseorang untuk menjualkannya," kata BG kepada wartawan, Senin (22/4/2013).

Wayan menegaskan, sindikat narkoba kelas kakap tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com