Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Tanpa Kebun Sudah Berlebih

Kompas.com - 22/04/2013, 02:57 WIB

Bengkulu, Kompas - Jumlah pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri di Provinsi Bengkulu dinilai telah berlebih. Keberadaan mereka dapat memicu persaingan tidak sehat dalam mendapatkan tandan buah segar kelapa sawit. Dampak lainnya yang bisa ditimbulkan adalah konflik sosial antarpetani.

Demikian disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Bengkulu Daniel Manurung, Minggu (21/4). Daniel mengatakan, saat ini dari 26 pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Bengkulu, 16 pabrik tidak memiliki kebun sawit sendiri. Hal ini sudah tak proporsional.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, misalnya, pabrik CPO dengan kebun sendiri dikelilingi empat pabrik CPO tanpa kebun dalam radius maksimal 5 km.

Daniel mengatakan, situasi itu akan melahirkan persaingan tak sehat. Pabrik yang tak punya kebun akan bersaing dengan pabrik lain yang memiliki kebun untuk mendapatkan tandan buah segar (TBS). Dikhawatirkan terjadi pencurian TBS akibat persaingan harga antarpabrik.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan mengatakan, awalnya pabrik tanpa kebun muncul dan diakomodasi pemerintah untuk mengatasi tak seimbangnya hasil panen kelapa sawit rakyat dengan ketersediaan pabrik pengolah CPO. Banyak TBS sawit milik petani yang tak tertampung pabrik sehingga petani merugi.

Pabrik tanpa kebun dimungkinkan berdiri dengan syarat memiliki kerja sama tertulis dan kontinu dengan petani sawit. Pabrik pengolahan CPO harus memiliki kebun plasma sendiri. Dengan demikian, sumber TBS pabrik tersebut jelas.

Saat ini terdapat sekitar 200.000 hektar perkebunan sawit di Bengkulu dan 60 persen adalah perkebunan rakyat.

Ricky menambahkan, pada era otonomi daerah, kepala daerah memiliki kewenangan yang besar terkait investasi di daerah. Kepala daerah berwenang menerbitkan izin pendirian pabrik pengolahan sawit demi kepentingan pendapatan asli daerah.

Pada situasi seperti itu, ujar Ricky, terkadang izin pabrik pengolahan sawit oleh pemerintah daerah tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com