Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalteng: Pembangunan Rel KA Tidak Batal

Kompas.com - 22/04/2013, 02:51 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menegaskan tidak ada pembatalan rencana pembangunan rel kereta api (KA) rute Puruk Cahu menuju Batanjung karena sampai saat ini masih dalam proses menyeleksi calon investor sebelum dilakukan lelang.

"Ada 15 investor dari berbagai negara yang berminat membiayai pembangunan rel kereta api itu. Pemprov Kalteng juga komitmen tidak akan mempermasalahkan dari negara mana asal Investor tersebut. Sepanjang memenuhi kriteria silahkan saja," kata Teras di Palangka Raya, Minggu (21/4/2013).

Ia menjelaskan setelah melihat kemampuan masing-masing investor dalam memenuhi persyaratan yang diberikan Pemerintah provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat, maka diputuskan tersisa empat dari 15 investor yang dianggap layak.

Walau begitu Orang nomor satu di "Bumi Tambun Bungai" itu tetap tidak menjamin empat investor tersebut yang nantinya akan membiayai pembangunan rel kereta api tersebut. Sebab masih banyak prasyarat yang harus dipenuhi para investor tersebut sebelum memenangkan proses lelang.

"Kalau mengenai lahan yang akan dijadikan rute pembangunan rel KA Puruk Cahu-Batanjung tidak ada masalah karena sudah keputusan akhir dari Dirjen Perhubungan. Pemprov Kalteng hanya menentukan trase berdasarkan petunjuk dari kementerian kehutanan dan diserahkan ke perhubungan. Jadi keputusannya sudah final," ujar Teras.

Orang nomor satu di "Bumi Pancasila" itu juga menegaskan Pemerintah Provinsi Kalteng tidak ada rencana membangun rel kereta api menuju Kalimantan Timur. Sebab rencana tersebut usulan dari pemerintah pusat namun karena harus melalui hutan lindung Kalteng tidak menyetujuinya.

Gubernur Kalteng ini mengatakan penolakan pembangunan rel kereta api sepanjang 1100 kilometer menuju Kaltim karena tidak ingin merusak alam yang dapat menyebabkan banjir dan membuat masyarakat kesusahan.

"Penolakan pembangunan itu juga telah langsung disampaikan dan mendapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono," kata Teras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com