Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemahaman Masyarakat terhadap Ombudsman Masih Kurang

Kompas.com - 19/04/2013, 03:32 WIB

Banda Aceh, Kompas - Pemahaman masyarakat terhadap lembaga Ombudsman di daerah masih rendah. Karena itu, masih banyak persoalan layanan publik di instansi pemerintah yang tak tersalurkan ke lembaga itu. Sosialisasi dan pendirian unit layanan Ombudsman yang menjangkau hingga pelosok kabupaten dan kota sangat dibutuhkan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husein di Banda Aceh, Kamis (18/4), mengungkapkan, masih banyak warga, khususnya di Aceh, yang belum memahami, Ombudsman lahir dari rahim yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu amanah dari Ketetapan Nomor VIII/MPR/1999. Jika KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi, Ombudsman memiliki fungsi mencegah.

”Untuk menjalankan fungsinya, Ombudsman pun menerima pengaduan masyarakat terkait layanan di instansi pemerintahan. Ombudsman berwenang menginvestigasi dan mengklarifikasi instansi yang mendapatkan komplain. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” katanya.

Selain itu, masyarakat masih banyak yang apatis terhadap tindak lanjut atas pengaduan. ”Masyarakat kita ada yang masih berpikiran, jika mengadukan kehilangan ayam, nanti malah kehilangan kerbau. Hal seperti ini juga masih menjadi kendala,” kata Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh M Fadil Rahmi.

Dalam waktu 6 bulan terakhir, Ombudsman Perwakilan Aceh menerima 36 pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, sebagian besar berupa komplain kepada pemerintah daerah. ”Jumlah orang yang mengadukan banyak sebab ada satu pengaduan yang dilaporkan lebih dari satu orang,” ujar Taqwaddin.

Di Aceh, Ombudsman berencana membuat unit pengelolaan pengaduan pelayanan (UP3) di Kabupaten Bener Meriah. Proyek ini dijalankan bersama Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) Indonesia. Yunety Tarigan, konsultan pada UNDP Indonesia, menuturkan, UP3 di Bener Meriah akan diluncurkan Mei 2013. (han)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com