Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kendari Ringkus Penimbun 2,5 Ton Solar

Kompas.com - 18/04/2013, 21:13 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pria bernama H Yusuf (54), warga Jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga diciduk polisi karena kedapatan menimbun 2,5 ton bahan bakar minyak jenis solar. Penyergapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Rabu (17/4/2013) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi menemukan 80 jeriken yang masing-masing berisi 33 liter solar dan disimpan di gudang rumah berseberangan dengan garasi mobil pelaku. Modus penimbunan itu dilakukan dengan cara menyembunyikan puluhan jeriken solar di dalam gudang yang diberi sekat pemisah, untuk menghindari kecurigaan penimbunan.

Selain itu, dalam menjalani aksinya, pelaku tidak langsung membeli BBM itu ke SPBU, namun ia menyuruh orang mangantre BBM ke SPBU untuk selanjutnya dijual ke pelaku. Pelaku membeli solar dari warga sekitar Rp 240 ribu per jeriken. Selanjutnya solar itu akan pelaku jual ke sejumlah perusahaan tambang seharga Rp 390.000 sampai Rp 400.000 sesuai dengan harga industri.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Brigadir Mukhlis mengungkapkan, penimbunan solar terungkap dari penyelidikan polisi ke sejumlah SPBU di Kota Kendari, setelah ditemukan adanya sejumlah antrean warga yang membeli langsung solar ke SPBU.

"Kami menemukan ada antrean jeriken di SPBU, lantas kami membuntuti kemana arahnya jeriken-jeriken itu, ternyata dibawa ke rumah pelaku. Setelah cukup bukti dan dari penyelidikan memang benar terjadi, langsung kami atur untuk penangkapan," ujar Mukhlis di ruangan kerjanya, Kamis siang (18/4/2013).

Pelaku, H Yusuf ditahan di Polda Sultra beserta barang bukti berupa 80 jeriken solar. Jeriken-jeriken ini nantinya akan dibawa ke rumah penitipan barang bukti (rambasan).

Kepolisian juga mengembangkan penyelidikan kasus penimbunan BBM ini. Yusuf diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dan melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf c dan d, junto pasal 232 huruf c dan d dan ayat 2 UU No 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com