Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mualim I Norgas Cathinka Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2013, 18:41 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KALIANDA, KOMPAS.com -  Su Ji Bing, Mualim I kapal tangker MT Norgas Cathinka, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya, Kamis (18/4/2013) di Pengadilan Negeri Kalianda.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Atiek Rusmiati menjerat warga negara China itu dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa dianggap lalai melakukan pengawasan dan pencegahan menghindari tabrakan kapal yang mengakibatkan tujuh orang tewas pada 26 September silam itu.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Nakhoda Norgas Cathinka, Ernesto Lat Jr., dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa. Afit Rufiadi, ketua majelis hakim perkara ini, mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi pada 25 April, lalu putusan kasus ini pada 8 Mei 2013 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com