Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Soal, Tersangka Kecelakaan Lalin Tak Ikut UN

Kompas.com - 18/04/2013, 13:42 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang siswa SMA asal Kabupaten Enrekang, Suwitno (20) yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) karena tak mendapatkan soal. Suwitno adalah siswa yang menjadi tersangka dan masih di penjara di markas Polres Sidrap, Kamis (18/4/2013).

Suwitno terkait kasus tabrakan dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Suwitno dianggap lalai dan menabrak sejumlah warga Sidrap, beberapa hari lalu. Dua orang tewas dalam kecelakaan itu. Salah satunya adalah legislator PBR Sidrap, Pelita Umar.

Kepala Polres Sidrap, AKBP Anang Pujianto, yang dikonfirmasi terkait kondisi ini mengaku sudah menyiapkan ruangan khusus bagi Suwitno, agar bisa mengikuti UN. "Namun hingga saat ini, Suwitno masih mendekam di dalam sel dan belum bisa ujian lantaran tak adanya soal," kata Anang.

Sementara itu, sebanyak 20 pelajar SMA Negeri 5 Makassar terpaksa mengerjakan soal UN dengan naskah yang difotokopi untuk mata pelajaran Kimia dan Sosiologi.

Kepala Sekolah SMAN 5 Makassar, Rahmat mengatakan, naskah fotokopi UN yang dikerjakan di SMAN 5 Makassar, bukan berasal dari pihak sekolah, tapi merupakan kebijakan dari Dinas Pendidikan setempat.

Pelaksanaan UN untuk mata pelajaran Biologi dan Geografi itu tidak mengalami penundaan, tetapi masalah kurangnya naskah soal masih terjadi. "Naskah soal UN yang kurang sebanyak 20 lembar," kata Rahmat.

Pagi tadi, Wakil Menteri Pendidikan, Musliar Kasim sempat mengunjungi beberapa sekolah di Kota Makassar yang melaksanakan UN. Sekolah yang sempat dikunjungi oleh Musliar di antaranya, SMAN 1 dan SMA Athira.

Menurut Muliar, UN hari ini terlaksana terlaksana, namun waktunya tidak bersamaan. Hal itu karena ada beberapa tempat yang masih kekurangan naskah ujian. "Tapi memang ada Standar Operasional Prosedur (SOP), jika kalau kekurangan soal bisa di fotocopikan," kata Muliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com