Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Disimpan di Bank Syariah

Kompas.com - 18/04/2013, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Agama membuat kebijakan baru terkait pengelolaan dana haji senilai Rp 11 triliun. Dana yang semula disimpan di bank konvensional tersebut akan dimigrasikan ke bank syariah atau bank umum yang memiliki unit syariah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 12 April 2013. Rabu (17/4), Kementerian Agama mengundang pihak bank, baik yang termasuk BPS maupun bukan, untuk menyosialisasikan keputusan tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama mengungkapkan, pemindahan dana haji ke bank syariah atau bank umum yang memiliki unit syariah dilakukan per 16 April hingga satu tahun ke depan. Kementerian Agama tidak mempersoalkan di bank syariah mana dana tersebut akan dipindahkan. ”Yang penting punya unit syariah,” ujar Anggito.

Pemindahan dana haji tersebut, tambahnya, merupakan pelaksanaan ketentuan perundang- undangan. Selain itu, jemaah haji pun menghendaki dananya dikelola di bank syariah. Kementerian Agama juga sudah diingatkan baik secara lisan maupun dalam bentuk fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia mengenai penyimpanan dana haji itu.

”Tapi, kami juga menyadari bahwa bank syariah belum memiliki jaringan yang tersebar hingga pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, kita bisa memanfaatkan bank konvensional, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan BNI, untuk menerima pembayaran dana haji dari jemaah, kemudian bank-bank tersebut yang akan mentransfer ke bank syariah,” papar Anggito.

Terkait syarat menjadi BPS, Kementerian Agama menambahkan dua ketentuan baru. Pertama, BPS harus memberikan pernyataan tidak akan memberikan dana talangan, kecuali dana talangan sementara yang diberikan dalam rangka membantu jemaah maksimal satu tahun serta tidak diperbolehkan menarik atau mengenakan biaya apa pun yang dikaitkan dengan pokoknya. Kedua, BPS juga harus masuk program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dana jemaah yang disimpan meski hanya satu rekening tetap masuk dalam skema penjaminan LPS.

Kementerian Agama, ujar Anggito, juga akan menunjuk sebuah bank yang memiliki kemampuan keuangan terbaik dan jaringan luas sebagai bank koordinator. Bank tersebut mengoordinasi dan mengonsolidasi arus kas.

Menteri Agama telah menetapkan kuota haji untuk tahun ini. Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis menyebutkan, kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 211.000 orang, dengan rincian haji reguler 194.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.

Pemerintah juga telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus senilai 8.000 dollar Amerika Serikat. Pelunasan BPIH dapat dilakukan pada 22 April-3 Mei. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com