Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Pelaku Cabul Kerap Bolos Rapat

Kompas.com - 16/04/2013, 17:27 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kebiasaan menyimpang Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44), anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang terlibat kasus pencabulan beberapa anak di bawah umur, ternyata sudah terpantau oleh partainya. Bahkan, dia pernah diperingatkan keras oleh partainya.

Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer saat dikonfirmasi pada Selasa (16/4/2013) menjelaskan, sebelum kasus itu mencuat, politisi asal Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, itu bahkan pernah diusulkan untuk dicopot dari Fraksi PPP DPRD Sampang.

''Ihsan dilaporkan sering meninggalkan tugas-tugas sebagai anggota dewan, tidak pernah ikut rapat partai, bahkan tidak pernah menjalin komunikasi dengan konstituennya di sana,'' kata Musyaffa.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti fakta itu dengan merencanakan pemecatan resmi terhadap Ihsan. ''Selain melanggar AD/ART partai, Ihsan juga dinilai melanggar syariat Islam karena kami adalah partai Islam yang menjunjung syariat Islam,'' katanya.

Ihsan tertangkap basah di sebuah hotel di Surabaya utara dengan barang bukti pendukungnya. Polisi juga menangkap dua perempuan, yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), yang diduga sebagai mucikari yang menyediakan perempuan bagi Ihsan untuk dinikahi secara siri agar terhindar dari hukum agama.

Ihsan menikahi korbannya di atas mobil dengan dibantu seorang tokoh agama dan dua saksi. Dari total sembilan korbannya, sampai hari ini, ada tiga yang melapor, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP. Ihsan memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada setiap korbannya setelah ditiduri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com