JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, perlu ada terobosan baru untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia. Salah satunya, menerapkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau dalam dunia internasional dikenal dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture).
"Semua tindak pidana yang tersangkanya tidak bisa diproses karena meninggal, cacat permanen, melarikan diri, atau gila. Ini kan perkara enggak bisa jalan, mandek, tapi asetnya ada, maka bisa diajukan untuk dirampas," papar Yusuf, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).
Dalam pelaksanaan NCB Asset Forfeiture itu, pelaksanaannya memerlukan peraturan dan pembuktian serta prosedural yang sangat rinci. Yusuf mengatakan, hal itu berdasarkan pasal 54 Ayat 1 huruf c United Convention against Corruption (UNCAC, 2003). Dalam pasal itu mengharuskan semua negara pihak untuk mempertimbangkan mengambil tindakan yang dianggap perlu sehingga perampasan aset korupsi dimungkinkan tanpa proses pidana.
Pelakunya tidak dapat dituntut pidana di antaranya dengan alasan kematian dan melarikan diri. Namun, perampasan aset tetap dapat dilakukan. Hal itu pun telah disusun dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang saat ini telah sampai di Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari Kumham nanti kirim ke Presiden. Kemudian Presiden ke DPR. Harapan saya segera," katanya.
Pembahasan perampasan aset tanpa tuntutan pidana itu pun dituliskannya dalam sebuah buku berjudul "Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia."
Jaksa teladan se-Indonesia tahun 2003 itu mengaku prihatin dengan praktik korupsi di Indonesia yang terjadi secara meluas dan sistematis. Dia berharap penegakan hukum yang tegas dan perampasan aset dapat membuat efek jera para koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.