Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bencana Dikorupsi

Kompas.com - 16/04/2013, 03:13 WIB

Banda Aceh, Kompas - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Asmadi Syam ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan tanggap darurat bencana alam tahun 2012 di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam kasus ini, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 3,4 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Erlin Tangjaya di Banda Aceh, Senin (15/4), menuturkan, Asmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, polisi baru memeriksanya Senin karena saat pemanggilan pekan lalu dia sakit. Asmadi diperiksa sebagai tersangka.

Asmadi tiba di Polresta Banda Aceh pukul 15.45. Erlin memastikan, tersangka akan ditahan.

Erlin menuturkan, pertengahan 2012 Bupati Aceh Tenggara mengirimkan surat ke Asmadi, yang kala itu menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Aceh, meminta dana bantuan tanggap darurat senilai Rp 5,8 miliar. Dana itu akan dipakai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor di Aceh Tenggara.

Asmadi menindaklanjuti permintaan itu kepada Gubernur Aceh. Gubernur pun mengeluarkan surat keputusan pemberian dana bantuan tanggap darurat untuk Aceh Tenggara sebesar Rp 5,8 miliar dan meminta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPKK) Aceh mencairkannya. Dana itu semestinya disalurkan seluruhnya kepada kontraktor untuk pengerjaan proyek tanggap darurat bencana, seperti pelebaran daerah aliran sungai, pembangunan hunian sementara, dan perbaikan jalan.

Namun, kata Erlin, dana yang disalurkan oleh BPB Aceh kepada kontraktor hanya Rp 2 miliar. Kontraktor mengajukan protes pada Oktober 2012. Inspektorat Pemerintah Aceh menemukan ada dana yang raib.

Pada 7 November 2012 Asmadi melapor ke Polresta Banda Aceh, dan menuduh bekas Bendahara BPB Aceh Aplizardi membawa kabur dana yang belum disalurkan. Aplizardi menjadi buron sejak 31 Oktober 2012.

Polisi menyelidiki laporan Asmadi, dan bisa mengamankan Rp 400 juta dari Rp 3,8 miliar dana yang tak disalurkan. Dana Rp 3,4 miliar dicairkan sedikit demi sedikit, antara Rp 90 juta hingga Rp 100 juta, sehingga total Rp 900 juta. November 2012 ditemukan pencairan dana Rp 2,5 miliar dari Rp 3,4 miliar sisa uang proyek yang tak disalurkan.

”Kami menemukan dana yang dicairkan itu ada tanda tangan tersangka,” kata Erlin. Temuan itu diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Asmadi mengatakan, ia tak tahu ke mana dana yang disangkakan dikorupsi itu dialirkan. Dia hanya tanda tangan. Aplizardi yang mengetahuinya. (han/apo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com