Jakarta, Kompas -
Barkah alias Robot diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa perkara terorisme Badri Hartono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (15/4). Saksi Barkah juga mengakui, pembuatan bom dilakukan bersama rekan-rekannya sebagai persiapan melakukan jihad jika sewaktu-waktu diperlukan.
Selain Barkah, dalam sidang dengan terdakwa Badri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini juga diperiksa saksi lain, seperti Chamidi dan Qoribul Mujib alias Mujiono.
Menurut Barkah, terdakwa Badri merupakan orang yang dituakan dalam kelompok tersebut. Sebagai mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, Barkah mengakui membuat rangkaian bom di rumah Rudi di Solo, antara lain bersama Fajar dan Anwar. Bahan-bahan peledak, antara lain, dibeli oleh Fajar Novianto. ”Uangnya patungan,” katanya.
Barkah menjelaskan, pembuatan rangkaian bom biasanya dilakukan malam hari. Siang hari ia menjadi mekanik komputer. Ia juga mengakui mengenal bahan-bahan pembuatan bom dari internet, termasuk bahan kimia nitrogliserin. Barkah merasa tidak rugi membuat rangkaian bom dan juga menjalani proses hukum di pengadilan.
Saksi lain, Chamidi, mengakui, di rumahnya, Rudi sering menitipkan barang-barang, khususnya bahan peledak. Ia mengaku pernah diberi tahu Badri mengenai program ke Poso sebagai pusat atau tempat pelatihan jihad. Ia mengakui, di rumah Rudi pernah ada pelatihan membuat bahan peledak.
Saksi Mujiono mengungkapkan, dengan program yang ditawarkan Badri, ia akhirnya berangkat ke Poso. ”Ada kabar akan diserang lagi,” katanya. Selama sebulan di Poso, Mujiono sempat beternak kambing.
Polisi antiteror menangkap delapan orang di beberapa tempat di Solo, Jawa Tengah, karena diduga terkait jaringan teroris. Polisi juga menyita lima bom yang sudah jadi dan siap ledak berikut bahan-bahan peledak, akhir September 2012.
Kedelapan tersangka adalah Rudi Kurnia yang diduga terkait dengan jaringan tersangka M Thoriq. Kemudian, polisi antiteror menangkap Badri Hartono di Jalan Belimbing, Laweyan, Solo. Enam tersangka lain yang ditangkap adalah Chomaedi, Indra Vitriyanto, Nopem, Fajar Novianto, Barkah Nawa Saputra, dan Triyatno.