Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Tidak Hadiri Pemeriksaan

Kompas.com - 15/04/2013, 22:20 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus investasi emas bodong Raihan Jewellery  batal diperiksa karena tidak memenuhi panggilan kepolisian. Penyidik hanya memeriksa Muhammad Azhari, pemilik Raihan Jewellery, sebagai tersangka di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Senin (15/4/2013).     

Kedua tersangka yang tidak datang adalah pimpinan Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai. Selain Azhari, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery oleh Polda Jatim, pada Kamis (11/4/2013) lalu.

"Keduanya sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan. Tapi telah dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Hilman Thayib, seusai pemeriksaan.     

Fadillah Hutri Lubis, kuasa hukum Raihan Jewellery, juga membenarkan bahwa keduanya sedang sakit flu. Setelah dijadwal ulang, Theresia akan diperiksa pada Rabu (17/4/2013) sedangkan Maxsie akan diperiksa pada Kamis (18/4/2013). Theresia saat ini sedang berada di Surabaya sedangkan Maxsie di Jakarta.     

Azhari sendiri diperiksa sejak pukul 09.00 selama sekitar 6,5 jam dan dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik.

Usai diperiksa, Azhari mengaku, tetap akan bertanggung jawab untuk mencicil pengembalian dana investasi nasabah Raihan yang bermasalah. Sebelumnya, terdapat sepuluh nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan M Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim sejak akhir Februari lalu. Mereka kecewa karena Raihan tidak menepati kontrak perjanjian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com