SURABAYA, KOMPAS.com — Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44), anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena diduga mencabuli siswi SMP berusia 16 tahun.
Ihsan ditahan polisi karena pencabulan sembilan perempuan termasuk tiga siswi SMP berusia 16 tahun. Tersangka merupakan anggota Komisi A DPRD Sampang dari salah satu partai politik berbasis Islam.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Hilman Thayib, Senin (15/4/2013), mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun
Ihsan ditangkap petugas gabungan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Hotel Pitstop di Jalan Semut Baru, Surabaya, pada 8 April silam.
Hilman mengungkapkan, tersangka mengajak korban untuk menikah siri dahulu sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut."Setiap korban diberikan uang Rp 2 juta," ujar Hilman, di Markas Polda Jatim, Surabaya.
Selain Ihsan, polisi juga menangkap Dea (20) dan Ira (22) yang berperan sebagai pencari perempuan yang mau dinikahi siri oleh Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.