Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Raihan Jawellery Diperiksa Tujuh Jam

Kompas.com - 15/04/2013, 21:01 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah resmi ditetapkan tersangka empat hari lalu, Presiden Direktur Raihan Jewellery, Senin (15/4/2013) mulai menjalani pemeriksaan. Penyidik memeriksa Mohammad Azhari selama tujuh jam dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Menurut kuasa hukum Mohammad Azhari, Fadlilah Hutri Lubis, kliennya dicecar dengan 48 pertanyaan seputar teknis operasional perusahaan.

''Sepertinya hanya pendalaman saja, karena materinya hampir sama dengan pemeriksaan sebelumnya,'' kata Fadlilah.

Pihaknya mengaku tengah menyiapkan langkah-langkah hukum dalam menyikapi peningkatan status kliennya dari saksi menjadi tersangka, namun masih menunggu proses hukum yang berjalan.

''Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,'' terangnya.

Mohammad Azhari bersama dua pimpinan manajemen Raihan Jewellery, masing-masing berinisial T dan M ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim sejak Kamis (11/4/2013) lalu setelah melalui pemeriksaan status saksi.

Gelar perkara yang menjatuhkan status tersangka saat itu juga menyimpulkan bahwa dalam kasus Raihan Jawellery terdapat unsur penipuan atau pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP.

Polda Jatim sendiri telah menerima tiga laporan korban sepanjang dua bulan terakhir dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery adalah iming-iming keuntungan 2,5 persen setiap bulan dalam waktu enam bulan kontrak. Tapi ternyata, keuntungan itu tidak pernah dibayar meski masa kontrak habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com