Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Memeras Hanya Dihukum Percobaan

Kompas.com - 15/04/2013, 19:47 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hukum di negeri ini memang aneh. Masih sangat banyak putusan hakim yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. Peristiwa itu kembali tejadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru hari Senin (15/4/2013), saat tiga orang polisi yang melakukan pemerasan hanya dihukum percobaan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Syaiful Azwir menyatakan, tiga anggota polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru masing-masing, Andri Suseno, R Junaidi, Ikhsan Saputra secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Eri Susanto, terhukum kasus pengguna narkoba.

Kesalahan melanggar pasal 368 juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) itu diganjar hukuman enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Hukuman percobaan, dalam kacamata hukum, masuk kategori hukuman ringan. Meski namanya dihukum, para terhukum tidak menjalani hukuman dalam penjara. Mereka bebas melakukan segala pekerjaan seperti biasa. Hukuman penjara baru dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan serupa dalam periode/masa percobaan yang diputuskan hakim.

Putusan itu langsung disambut hangat oleh tiga terdakwa polisi. Ketiganya terlihat tersenyum dan mesem-mesem saat menyalami hakim.

Sebaliknya, Jaksa Wilsa Ariani nampak tidak dapat menerima putusan yang dianggapnya terlalu ringan. Dia langsung mengajukan banding. Dalam sidang sebelumnya, Wilsa menuntut tiga polisi itu masing-masing hukuman satu tahun penjara.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada 28 Maret 2012 lalu saat Eri Susanto ditangkap oleh tiga polisi karena memiliki dua paket kecil sabu-sabu. Saat akan digelandang ke kantor polisi, terjadi negosiasi.

Terjadi kesepakatan, Eri akan dibebaskan dengan imbalan uang sejumlah Rp 25 juta. Eri kemudian menelpon istrinya, untuk menyediakan uang "kesepakatan damai" itu. Istri Eri dipesankan untuk mengantarkan uang tersebut ke kawasan MTQ Pekanbaru.

Saat bertemu, Eri ternyata berada dalam satu mobil bersama tiga polisi itu. Uang kemudian diserahkan.

Rupanya, sebelum mengantarkan uang, istri Eri sudah memberitahukan kepada polisi di Polda Riau, bahwa suaminya diperas oleh polisi juga. Beberapa anggiota Polda Riau, kemudian mengejar mobil tiga polisi pemeras dan berhasil mencegatnya di Jalan Diponogoro, Pekanbaru. Uang itu masih utuh dan ditemukan di sebelah sopir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com