Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Effendi Simbolon-Jumiran

Kompas.com - 15/04/2013, 18:30 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Effendi MS Simbolon-Djumiran Abdi (Esja), atas hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (15/4/2013) sore.

Dalam putusannya, alat bukti surat atau tulisan yang diajukan Esja tidak menjadi pertimbangan MK karena dianggap tidak sah. Hakim konstitusi telah beberapa kali mengingatkan dan memberi kesempatan kepada Esja untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan. Namun, sampai persidangan terakhir, MK menilai Esja tidak mengajukan alat bukti tersebut sehingga tidak disahkan dalam persidangan.

Tak lama setelah mendengarkan keputusan MK soal alat bukti surat/tulisan tersebut, Esja dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang. Mereka memilih menemui para pendukungnya yang menunggu di luar Gedung MK.

Dalam keputusannya, MK menilai kubu Esja tidak dapat membuktikan politik uang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan para kepala dinas, pegawai negeri sipil, camat, lurah, kepala desa, atau perangkat desa lain seperti dalam gugatan. Menurut Esja, ada instruksi dari para pejabat tersebut untuk memenangkan pasangan tertentu.

"Lagi pula, kalaupun ada politik uang, hal itu tidak serta-merta berpengaruh secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara," kata Hakim Konstitusi.

MK juga menilai tidak ada pelanggaran dalam dalil Esja terkait adanya kegiatan pemberian bantuan sosial, bantuan desa, pembagian beras untuk rakyat miskin, bantuan untuk guru honorer, pesantren, posyandu, dan pihak lain selama masa tenang. Menurut MK, tidak ada larangan bagi kepala daerah yang juga maju dalam pilgub untuk melakukan hal itu asalkan tidak melakukan kampanye.

"Sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara, (Gatot Pujo Nugroho) tidak terbukti melanggar ketentuan mengenai masa tenang. Selama masih menjabat Plt, pihak terkait (Gatot) berhak melakukan kegiatannya selaku kepala daerah. Bahkan, dalam masa jabatan itu, pihak terkait wajib melaksanakan tanggung jawabnya menyelesaikan program kerja pemerintah daerah," kata Hakim MK.

Hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara menyatakan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi menang dalam satu putaran dengan perolehan 1.604.377 suara (33 persen) dari 4.861.467 suara sah. Di ururan kedua, Esja mendapatkan 1.183.187 suara (24,34 persen), kemudian Gus Irawan Pasaribu- Soekirman sebanyak 1.027.433 suara (21,13 persen), Amri Tambunan- RE Nainggolan mendapatkan 594.414 suara (12,23 persen), dan Chairuman Harahap - Fadly Nurzal sebanyak 452.096 suara (9,3 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com