Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmawati Soekarnoputri Somasi MPR soal Empat Pilar

Kompas.com - 15/04/2013, 16:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri ketiga Soekano, Rachmawati Soekarnoputri, melayangkan surat somasi kepada Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas terkait sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR selama ini. Menurutnya, penggunaan kata "pilar" tidak tepat untuk merepresentasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Somasi dilayangkan kuasa hukum Rachmawati, Bambang Suroso, pada Senin (15/4/2013) ini.

"Penggunaan kosakata empat pilar merupakan bentuk penyesatan dan pengaburan bila dikaitkan dengan etimologi kata 'Pilar' dengan kalimat 'Empat Pilar Negara'," ujar Rachmawati, dalam siaran persnya, hari ini.

Rachmawati mengatakan, ia mendukung upaya MPR melakukan sosialiasi kembali terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Namun, dia tidak setuju adanya penggunaan kosakata 'Empat Pilar'. Ia mengungkapkan sejumlah definisi "pilar" yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pertama, pilar yang artinya tiang penguat (dari batu, beton).

Selain itu, pilar juga diartikan sebagai dasar (yang pokok), induk. Terakhir, pengertian pilar sama dengan kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstrulsi lain di kapal. Selain itu, pendiri Universitas Bung Karno itu juga mempertanyakan status hukum empat pilar kebangsaan yang belum ditetapkan dalam TAP MPR RI.

"Baru bentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara," kata adik Megawati Soekarnoputri ini.

Selain itu, penggunaan kosakata Empat Pilar, menurutnya, rentan menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial. Bahkan, ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas asa nama 'Sosialisasi Empat Pilar' yang menggunakan uang negara melalui APBN.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Rachmawati pun menyampaikan tiga butir tuntutan kepada Taufiq Kiemas. Ketiga tuntutan itu adalah meminta Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar dan meminta Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013.

"Terakhir, apabila dalam waktu yang ditentukan poin dua tak dipenuhi, maka akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," kata Rachma.

Adapun, surat somasi untuk Ketua MPR ini juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, dan para ketua partai politik. Mendapat gugatan itu, Taufiq Kiemas, yang juga kakak ipar Rachma, tak mau ambil pusing.

"Biarkan saja. Enggak usah digubris. Silakan saja somasi, enggak apa-apa," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com