Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmawati Soekarnoputri Somasi MPR soal Empat Pilar

Kompas.com - 15/04/2013, 16:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri ketiga Soekano, Rachmawati Soekarnoputri, melayangkan surat somasi kepada Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas terkait sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR selama ini. Menurutnya, penggunaan kata "pilar" tidak tepat untuk merepresentasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Somasi dilayangkan kuasa hukum Rachmawati, Bambang Suroso, pada Senin (15/4/2013) ini.

"Penggunaan kosakata empat pilar merupakan bentuk penyesatan dan pengaburan bila dikaitkan dengan etimologi kata 'Pilar' dengan kalimat 'Empat Pilar Negara'," ujar Rachmawati, dalam siaran persnya, hari ini.

Rachmawati mengatakan, ia mendukung upaya MPR melakukan sosialiasi kembali terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Namun, dia tidak setuju adanya penggunaan kosakata 'Empat Pilar'. Ia mengungkapkan sejumlah definisi "pilar" yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pertama, pilar yang artinya tiang penguat (dari batu, beton).

Selain itu, pilar juga diartikan sebagai dasar (yang pokok), induk. Terakhir, pengertian pilar sama dengan kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstrulsi lain di kapal. Selain itu, pendiri Universitas Bung Karno itu juga mempertanyakan status hukum empat pilar kebangsaan yang belum ditetapkan dalam TAP MPR RI.

"Baru bentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara," kata adik Megawati Soekarnoputri ini.

Selain itu, penggunaan kosakata Empat Pilar, menurutnya, rentan menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial. Bahkan, ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas asa nama 'Sosialisasi Empat Pilar' yang menggunakan uang negara melalui APBN.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Rachmawati pun menyampaikan tiga butir tuntutan kepada Taufiq Kiemas. Ketiga tuntutan itu adalah meminta Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar dan meminta Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013.

"Terakhir, apabila dalam waktu yang ditentukan poin dua tak dipenuhi, maka akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," kata Rachma.

Adapun, surat somasi untuk Ketua MPR ini juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, dan para ketua partai politik. Mendapat gugatan itu, Taufiq Kiemas, yang juga kakak ipar Rachma, tak mau ambil pusing.

"Biarkan saja. Enggak usah digubris. Silakan saja somasi, enggak apa-apa," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com