Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Korbankan Keponakan Jadi Kurir Narkoba

Kompas.com - 15/04/2013, 16:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA tega mengorbankan keponakannya berinisial SA menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.069,3 gram. Keduanya bersama sindikat besar lain diciduk oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, RA dan kurir lain berinisial JM hendak menyelundupkan 4 kilogram sabu-sabu melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan Kapal Motor Umsini ke Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2013). Namun, RA tidak berani melakukan penyelundupan berdua saja. Ia pun turut mengajak keponakannya untuk melakukan perbuatan tersebut.

Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 juta, SA bersedia menuruti kemauan sang paman. Ia kemudian diperintahkan bersama-sama RA dan JM membawa 4.069,3 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam empat dus susu serta disimpan dalam sebuah tas ransel putih. Saat itulah ketiganya diringkus petugas BNN.

"Saya sekali disuruh kirim dapat Rp 7,5 juta. Kalau dia (keponakannya) hanya Rp 5 juta," kata RA di sela-sela konferensi pers di Gedung BNN, Senin (15/4/2013) siang.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Jozua Mamoto mengatakan, berdasarkan pengakuan RA dan JM, mereka mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial AR. Seusai dilakukan pemantauan di kediaman AR di Jalan Inhutani, Nunukan, BNN turut menciduk AR pada tanggal Jumat (5/4/2013) malam.

Rupanya garis penyelundupan narkotika itu belum usai. AR mengaku hanya orang suruhan untuk mencari kurir narkotika. Di atasnya, ada pelaku lain berinisial SM yang memberikan sabu-sabu kepadanya. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama, SM ditangkap di kediamannya di Jalan Tien Suharto, Nunukan.

"Setelah diperiksa, SM mengaku mendapatkan barang dari dari warga negara Malaysia berinisial AS dan warga negara Indonesia yang lama tinggal di Malaysia berinisial SU. Mereka sudah ditetapkan menjadi DPO," kata Benny.

Kurir dua cabang

Sindikat yang menyelundupkan barang ilegal dari Malaysia itu ternyata tak hanya kurir JM, RA dan SA. Sang perekrut, RA, juga merekrut kurir lain untuk memperluas jangkauan wilayah penyelundupan, yakni melalui pria berinisial TS.

Benny menjelaskan, TS ditangkap pada hari yang sama dengan penangkapan JM, RA dan SA, yakni 28 Maret 2013, di kediamannya di Perum Pertamina, Tarakan, Kaltim. Di kediamannya, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.096 gram yang dibungkus menggunakan plastik bening dan dimasukkan ke dalam koper hitam milik tersangka.

"Total jadi ada 5.165,3 gram sabu yang kita sita. Mereka terkena Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup," kata Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com