SURABAYA, KOMPAS.com — Anggota dewan pelaku pencabulan ternyata bermodus menikah siri terlebih dulu dengan para korbannya. Uniknya, nikah siri dilakukan di dalam mobil yang sedang berjalan.
"Modusnya, pelaku menikahi siri korban di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju hotel. Pernikahan siri di dalam mobil hanya dilakukan oleh satu ustaz dan dua saksi," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).
Proses nikah singkat itu diusahakan tuntas sebelum sampai di hotel. Begitu sampai di hotel yang dituju, korban langsung diajak berhubungan layaknya suami istri. "Usai dicabuli, korban diberi uang Rp 2 juta oleh pelaku," sambung Hilman Thayib dalam konferensi pers di Polda Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sembilan korban pencabulan oleh M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), anggota Komisi A DPRD Sampang asal Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura. Namun, hanya ada tiga korban yang melapor.
Yang bertugas menyediakan para korban adalah dua perempuan asal Surabaya selaku germo. Keduanya juga sudah diamankan polisi, yakni, Dea Ayu S alias Lia (20) warga Jalan Banyuurip Wetan, Surabaya; dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Putat Jaya, Surabaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.