Jakarta, Kompas
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi dan komisioner Siane Indriani, Jumat (12/4). Menurut Siti, terjadi pelanggaran Pasal 4, Pasal 9, Pasal 33, dan Pasal 36. Pasal-pasal itu berisi tentang hak hidup, hak hidup tenteram, hak atas rasa aman, hak bebas dari penyiksaan, dan hak bebas dari penghilangan paksa dan dirampas miliknya.
Komnas HAM meminta pemerintah bertanggung jawab mengingat kejadiannya di LP yang merupakan bentuk penyerangan terhadap institusi negara. Menurut Dianto, dalam kasus penyerangan itu, pihak yang melanggar HAM adalah penyerang yang, menurut Komnas HAM, dilakukan 14 orang. Pihak lain adalah Polri karena melakukan pembiaran. LP dianggap korban.
Ditanya perbedaan antara kasus pembunuhan dan penyerbuan di LP Cebongan sehingga dikategorikan pelanggaran HAM, Siti mengatakan, Komnas HAM melihat penyerbuan LP Cebongan adalah serangan terhadap institusi negara. ”Yang terjadi di Hugo’s Cafe itu tindak kriminal, kalau yang di LP itu adalah institusi negara, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan,” kata Siti.
Sehari sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, kasus penyerangan LP Cebongan yang diduga dilakukan 11 anggota Kopassus bukan pelanggaran HAM.
Namun, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengingatkan, Komnas HAM adalah pihak paling tepat yang menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM. ”Seyogianya, keputusan ada-tidaknya pelanggaran HAM bukan dari Menteri Pertahanan, tetapi Komnas HAM,” kata Pramono, Jumat, yang mengapresiasi keterbukaan TNI AD.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, aparat militer tidak boleh menggunakan cara-cara hukum rimba. Komnas HAM juga harus adil hingga kredibilitasnya bisa terus terjaga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, polisi tidak melanjutkan pengusutan kasus itu. ”Kita percayakan kepada polisi militer,” katanya.