SURABAYA, KOMPAS
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery. Ketiga tersangka itu adalah pemilik Raihan Jewellery Muhammad Azhari, serta dua pimpinan Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai.
”Pak Azhari, Bu Theresia, dan Maxsie, sudah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Mereka akan datang Senin nanti,” ujar Fadillah Hutri Lubis, kuasa hukum Raihan Jewellery saat dihubungi dari Surabaya, Jumat (12/4).
Menurut Fadillah, kliennya akan memenuhi panggilan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, dia menilai, penetapan tersangka ini bukan menjadi penegasan bahwa kliennya bersalah karena hal itu ditentukan dalam proses di pengadilan.
Terkait pengembalian dana investasi nasabah, Fadillah mengakui, sebagian kecil nasabah Raihan Jewellery, dana investasinya mulai dikembalikan dengan cara dicicil pada awal April ini.
”Untuk nasabah yang berinvestasi di atas Rp 150 juta dicicil 5 persen per bulan, sedangkan yang di bawah Rp 150 juta dicicil 10 persen per bulan,” ucap Fadillah.
Fadillah mengungkapkan, manajemen Raihan menyanggupi untuk mengembalikan keseluruhan dana investasi setelah pelabuhan batubara milik Bumi Raihan Mandiri Energi di Sumatera Selatan beroperasi.
”Pak Azhari juga berniat mengajak sebagian nasabah saat pengoperasiannya supaya percaya,” kata Fadillah.
Diaz Roychan (41), salah satu nasabah Raihan Jewellery, mengaku lega dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia kecewa dengan belum adanya pengembalian dana investasi nasabah dari manajemen Raihan.
”Mereka tidak ada iktikad baik,” ujar Diaz..
Bersama sejumlah nasabah lain, Diaz berencana mengajukan gugatan perdata ke kepolisian terhadap tersangka kasus Raihan, termasuk M Azhari, pemilik perusahaan investasi itu, selain dugaan kasus penipuan yang masuk ranah pidana.