Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, 3 Tersangka Diperiksa Polisi

Kompas.com - 13/04/2013, 03:36 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Tiga tersangka kasus investasi emas bodong Raihan Jewellery sudah menerima panggilan untuk diperiksa penyidik di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Senin (15/4) mendatang. Mereka telah menyanggupi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery. Ketiga tersangka itu adalah pemilik Raihan Jewellery Muhammad Azhari, serta dua pimpinan Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai.

”Pak Azhari, Bu Theresia, dan Maxsie, sudah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Mereka akan datang Senin nanti,” ujar Fadillah Hutri Lubis, kuasa hukum Raihan Jewellery saat dihubungi dari Surabaya, Jumat (12/4).

Menurut Fadillah, kliennya akan memenuhi panggilan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, dia menilai, penetapan tersangka ini bukan menjadi penegasan bahwa kliennya bersalah karena hal itu ditentukan dalam proses di pengadilan.

Terkait pengembalian dana investasi nasabah, Fadillah mengakui, sebagian kecil nasabah Raihan Jewellery, dana investasinya mulai dikembalikan dengan cara dicicil pada awal April ini.

”Untuk nasabah yang berinvestasi di atas Rp 150 juta dicicil 5 persen per bulan, sedangkan yang di bawah Rp 150 juta dicicil 10 persen per bulan,” ucap Fadillah.

Fadillah mengungkapkan, manajemen Raihan menyanggupi untuk mengembalikan keseluruhan dana investasi setelah pelabuhan batubara milik Bumi Raihan Mandiri Energi di Sumatera Selatan beroperasi.

”Pak Azhari juga berniat mengajak sebagian nasabah saat pengoperasiannya supaya percaya,” kata Fadillah.

Diaz Roychan (41), salah satu nasabah Raihan Jewellery, mengaku lega dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia kecewa dengan belum adanya pengembalian dana investasi nasabah dari manajemen Raihan.

”Mereka tidak ada iktikad baik,” ujar Diaz..

Bersama sejumlah nasabah lain, Diaz berencana mengajukan gugatan perdata ke kepolisian terhadap tersangka kasus Raihan, termasuk M Azhari, pemilik perusahaan investasi itu, selain dugaan kasus penipuan yang masuk ranah pidana. (ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com