Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Versi Komnas HAM, Pelaku Penyerangan LP Cebongan 14 Orang

Kompas.com - 12/04/2013, 16:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan yang menewaskan empat tahanan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 23 Maret lalu, berjumlah 14 orang. Angka ini berbeda dengan jumlah pelaku yang dirilis Tim Investigasi TNI AD, pekan lalu, yang menyebutkan ada 11 pelaku penyerangan yang merupakan anggota Kopassus Grup II Kartasura. 

"Dari hasil rekonstruksi diperoleh fakta bahwa serangan terhadap Lapas Cebongan dilakukan sekurang-kurangnya 14 orang," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Siti mengatakan, selain melakukan rekonstruksi di Lapas Cebongan, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Polda DIY, Kapolres Sleman, Kapolres Yogyakarta, mahasiswa Yogyakarta yang berasal dari NTT, Gubernur DI Yogyakarta, dan pengacara korban Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman.

"Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing, yaitu sebagai eksekutor, time keeper, perusak CCTV, penodong dan penyandera petugas lapas, penjaga kondisi di luar lapas, dan sopir kendaraan yang digunakan para pelaku," ujarnya.

Terkait senjata, hasil rekonstruksi Komnas HAM menunjukkan bahwa pelaku menggunakan senjata jenis AK 47, senjata laras pendek, dan dua  granat pada saat melakukan penyerangan.

"Di lokasi, kami juga menemukan 21 proyektil dan 31 selongsong peluru, yang satu di antaranya telah kami serahkan ke penyidik Polda DIY," ujarnya.

Komnas HAM juga belum menyatakan apakah peristiwa penyerangan LP Cebongan ini termasuk dalam pelanggaran HAM berat atau HAM biasa. Siti mengatakan, hingga saat ini, proses pemeriksaan sejumlah pihak masih berlangsung sehingga Komnas belum mengambil kesimpulan terkait peristiwa ini. 

Investigasi TNI AD

Seperti diberitakan, TNI AD menyatakan bahwa para penyerang Lapas Cebongan adalah oknum Grup II Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan seorang eksekutor. Mereka membawa 6 pucuk senjata api yang dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu.

Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa (korps kesatuan) yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com