JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai, pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro bahwa penyerangan terhadap LP Cebongan tak melanggar HAM terlalu dini. Pasalnya, Kementerian Pertahanan tidak berwenang menyimpulkan adanya pelanggaran HAM atau tidak.
"Keputusan pelanggaran HAM atau tidak bukanlah kewenangan Kemhan, melainkan Komnas HAM. Karena itu, kita harus tunggu sampai Komnas HAM secara resmi menyampaikan hasil temuannya," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Pramono mengakui, sikap TNI Angkatan Darat yang membuka hasil investigasi memang patut untuk diapresiasi. Namun, upaya pelanggaran hukum yang dilakukan para anggota Kopassus itu tetap harus diusut. "Namun, apakah pelanggaran HAM atau tidak, itu lagi-lagi yang berkompeten adalah Komnas HAM," kata Pramono.
Kementerian Pertahanan menganggap tidak ada pelanggaran HAM dalam peristiwa pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Untuk itu, Kemhan menganggap tidak perlu ada pengadilan HAM.
"Ini bukan pelanggaran HAM karena ada saran dikenakan Undang-Undang HAM. Kami ambil sikap tidak sependapat," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di Gedung Kemhan, Jakarta, Kamis.
Purnomo menganggap, penyerangan lapas hingga pembunuhan empat tahanan merupakan spontanitas dan tidak direncanakan. Selain itu, kata dia, jajaran pimpinan TNI tidak mengetahui peristiwa tersebut, apalagi menjadi kebijakan.
"Pengadilan HAM hanya bisa terjadi kalau terjadi penghilangan nyawa satu ras atau etnik secara menyeluruh atau dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan," kata Purnomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.