Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Penimbunan 1,5 Ton BBM Subsidi

Kompas.com - 12/04/2013, 13:13 WIB
Kontributor Kompas TV, Ananda Eka Putra

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Anggota Polres Palangkaraya menggerebek lokasi penimbunan 1,5 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan minyak tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah,  Jumat (12/4/2013). Polisi menduga pelaku juga mengoplos solar dengan minyak tanah untuk menambah keuntungan.

Aparat kepolisian mengamankan 1,5 ton yang ditimbun Daud dan kawan-kawan dari sebuah rumah di Jalan Agung, Palangkaraya. Menurut pengakuan pelaku, mereka membeli solar seharga Rp 5.500 per liter dari para pengecer dan dijual kembali pada penambang emas ilegal di sekitar kawasan perbatasan Palangkaraya seharga Rp 9.000 hingga Rp 10.000. Untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak, mereka mengoplos solar dengan minyak tanah.

Polisi menahan Daud, yang diduga menjadi otak penimbunan itu, beserta dua orang lainnya. Barang bukti berupa 50 jeriken solar, 9 jeriken minyak tanah, 6 drum, 2 mesin sedot, serta 1 mobil juga diamankan. Daud mengaku dia berprofesi sebagai sopir dan baru sebulan melakukan kegiatan ilegal itu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Palngkaraya, Ajun Komisaris Polisi Pratomo Widodo, memastikan BBM bersubsidi yang diamankan sejumlah 1,5 ton solar yang dioplos dengan minyak tanah.

"Barang bukti yang kita sita kurang lebih berjumlah lima puluh jeriken jenis solar, kemudian ada juga sembilan jeriken minyak tanah. Jadi tersangka juga berusaha untuk mengoplos solar dengan minyak tanah," jelas Pratomo.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. K66-12

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com