Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Investasi Bodong

Kompas.com - 12/04/2013, 03:14 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi emas bodong Raihan Jewellery. Ketiga tersangka itu adalah pemilik Raihan Jewellery Muhammad Azhari, dan dua pimpinan Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai.

”Ketiganya akan dipanggil minggu ini untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Komisaris Besar Hilman Thayib di Surabaya, Kamis (11/4).

Hilman mengungkapkan, ketiga orang itu dinaikkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Mereka dikenakan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan.

Ketika ditanya apakah tersangka akan langsung ditahan, Hilman mengakui, pemeriksaan ketiga tersangka belum tentu diikuti dengan penahanan. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan. ”Semua tergantung dari penyidik dan hasil pemeriksaan,” kata Hilman.

Seperti diberitakan, terdapat sembilan nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan M Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim. Mereka kecewa karena Raihan tidak menepati kontrak perjanjian.

Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5 persen setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas tersebut.

Namun, sejak Desember 2012, Raihan menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal. Nasabah menuntut Raihan untuk mengembalikan dana investasi karena terdapat selisih harga sekitar 25-30 persen antara emas yang dijual Raihan dan harga emas di pasaran.

Rudy (44), salah satu nasabah Raihan Jewellery, mengakui, hingga kini Raihan belum mengembalikan dana investasi kepada nasabah. Padahal, manajemen Raihan berjanji membeli kembali emas para nasabah dengan mencicil. ”Sepeser pun belum ada yang dikembalikan,” ucap Rudy.

Rudy mengaku rugi hingga Rp 420 juta akibat menanamkan investasi Rp 1,61 miliar untuk emas seberat 2,3 kilogram di Raihan. Padahal dana Rudy yang digunakan untuk investasi sebagian diperolehnya dengan berutang ke bank.

Selain Rudy, terdapat sekitar 1.500 nasabah lain yang dana investasinya belum dikembalikan dan diberhentikan imbal hasilnya karena perusahaan merugi. Azhari mengakui, kerugian ini akibat kesalahan perusahaan dalam memprediksi harga emas dunia pada 2012 (Kompas, Jumat 8/3).

Fadillah Hutri Lubis, kuasa hukum Azhari dan Raihan Jewellery, mengakui, ketiga kliennya belum mendapat panggilan resmi dari Polda Jatim terkait pemeriksaan sebagai tersangka. ”Jika sudah ada pemberitahuan, prinsipnya Pak Azhari tetap akan datang untuk memenuhi panggilan,” kata Fadillah.

Fadillah menilai, apa yang dilakukan kliennya adalah persoalan perdata dan tidak masuk ranah pidana. (ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com