Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 12 Tahun Bui

Kompas.com - 11/04/2013, 21:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kurir narkoba jenis sabu Nur Chalis alias Kolis terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kolis pun divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuaii I Dewa Gede, Kamis (11/4/2013).

Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Dewi dari Kejari Medan yang menuntutnya 11 tahun penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal dan tidak merasa bersalah.

Sebelumnya, terdakwa asal Aceh ini datang ke Medan atas suruhan Syafrudin alias Abu Min. Dari Biuren ke Medan dia diberi uang dan tiket bus Kurnia sebanyak Rp 75.000. Sampai di Medan, dia diminta Abu Min (DPO) mengantarkan paket berisi celana jins dari Nasir alias Abu Sir dan mendapat upah sebesar Rp 1 juta.

"Saya bilang sama polisi kalau Abu Min itu tinggal di Komplek Bumi Asri tapi polisi tidak menangkapnya," kata Kolis pada persidangan sebelumnya.

Belakangan diketahui, paket tersebut berisi sabu seberat 500 gram. Kolis ditangkap pada Rabu, 17 Oktober 2012 di Jalan Pembangunan Pasar III Sunggal, Medan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengamuk usai mendengar tuntutan jaksa. Laki-laki yang mengaku direktur perusahaan ekspor pinang ini beberapa kali terlihat menatap sekelilingnya dengan tatapan tajam dan gelisah.

Ketika hakim menanyakan apakah dia mengerti isi tuntutan, terdakwa malah mengamuk. "Saya tidak terima. Barang itu bukan punya saya," ujarnya waktu itu.

Melihat gelagat Kolis, pengawal tahanan langsung memegangnya dan memasang borgol ke tangannya. tindakan ini membuat Kolis semakin kalap dan sempat hendak mengejar wartawan yang meliput. Atas kejadian beberapa waktu lalu itu, sejumlah personil kepolisian terlihat berjaga-jaga pada persidangan kali ini.

Dua pengawal tahanan bahkan langsung maju ke depan saat hakim membacakan vonis hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com