Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Belum Daftarkan Bakal Calon Legislatif di KPUD NTB

Kompas.com - 11/04/2013, 20:08 WIB
Khaerul Anwar

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat membuka pendaftaran bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB selama 9-24 April.

Namun hingga hari ketiga baru dua pendaftar untuk balon DPD RI, sedang untuk balon DPRD NTB belum satu pun partai politik yang mendaftarkan balonnya di Kantor KPUD NTB.

"Hari ini ada satu bakal calon DPD RI yang mendaftar, menyusul satu orang yang mendaftar di hari pertama," kata Ansory Wijaya, Kepala Bidang Hukum dan Humas KPUDNTB. Kamis (11/4/2013) sore di Mataram. Biasanya pendaftar balon untuk dua badan Legislatif itu ramai di akhir masa pendaftaran.

Hanya Fauzan Khalid, Ketua KPUD NTB, mengimbau agar para bakal calon mendaftar lebih awal, sehingga pihak KPUD NTB bisa mencicil tugas dan pekerjaan proses pemilukada NTB yang dijadwalkan berlangsung 13 Mei 2013.

Tidak diketahui pasti alasan para balon DPD maupun parpol belum mendaftarkan wakil-wakilnya untuk duduk di kursi Legislatif periode 2013-2018.

Ketua Divisi Divisi Sosialisasi dan Informasi KPUD NTB, Darmansyah mengatakan, kemungkinan masih ada tarik-ulur maupun ada tawar-manawar interen parpol, soal standar dan kriteria nama balon Legislatif NTB. Kemudian bagi balon DPD RI, dimaklumi masih berupaya mengumpulkan jumlah suara pendukung yang jumlahnya minimal 3.000 orang.

Tidak ada batasan jumlah pendaftar balon DPD RI, meski nantinya hanya empat orang yang mewakili NTB di DPD RI. Sedang jumlah anggota DPRD NTB periode 2013-2018 sebanyak 65 orang, meliputi enam daerah pemilihan (dapil) di 10 Kabupaten/Kota Pulau Lombok dan Sumbawa. Karenanya jumlah balon DPRD NTB yang diusulkan parpol disesuaikan dengan jatah kursi tiap dapil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com