Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Kostrad Bunuh Pacar, Sidang Ricuh

Kompas.com - 11/04/2013, 17:37 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwa anggota TNI dari kesatuan Yonif 303/13/1 Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), di Pengadilan Militer II-09, Bandung,  Kamis (11/4/2013) berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi setelah salah satu oditur sidang Letnan Kolonel CHK Sihabudin membacakan tuntutan kepada terdakwa. Terdakwa dituntut hukuman 20 penjara. Pihak keluarga tidak terima atas tuntutan tersebut. Secara spontan, pihak keluarga berteriak meneriakan kata "interupsi" kepada oditur dan hakim.

"Interupsi, kami tidak terima, terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," tegas salah satu pihak keluarga korban dengan nada emosi. Interupsi tersebut, diikuti oleh pihak keluarga lainnya, termasuk ayah dan juga suami kedua korban, Sahna (39). "Interupsi, interupsi, interupsi," teriak mereka.

Suasana saat itu pun semakin ricuh. Sebagian keluarga korban mengamuk, menerobos batas area sidang. Tapi, masih mampu dihadang oleh petugas TNI. Namun suasana semakin memanas, setelah ada orang yang mengemuk.

Hakim Ketua Letkol CHK Sugeng Sutrina, berkali-kali mengimbau agar hadirin sidang tetap tenang, karena yang dibacakan itu baru tuntutan. Namun imbauan hakim untuk tetap bersikap tenang, tidak digubris massa. Massa tetap mengamuk.

Bahkan, salah satu keluarga korban mengajak keluar, untuk mengakhiri dan tidak mengikuti persidangan. Mereka menganggap sidang tidak benar. "Ayo, kita keluar saja, ayo keluar, percuma, sidangnya tidak benar," kata salah satu anggota keluarga korban.

Mereka lalu berduyun-duyun keluar, meski dihadang puluhan anggota TNI. Hakim kembali mengeluarkan imbauan untuk tenang, kepada para hadirin. "Saya mohon tenang, jangan keluar dulu, yang dibacakan ini baru tuntutan, belum putusan hakim. Kami sangat mengerti apa-apa yang keluarga korban rasakan, mohon di mengerti," imbau Sugeng.

Tapi, lagi-lagi pernyataan hakim tidak digubris. Masa tetap memaksa keluar sambil memaki-maki. Pihak keluarga tetap menuntut agar terdakwa Mart dihukum mati.  "Percuma, kalau tidak dihukum mati, dia sudah membunuh, putusan itu tidak benar, putusan tidak adil, mana keadilan di negeri ini? hukum hancur!" kata suami korban, Sahna.

"Paehan, paehan, paehan weh- paehan. Tuman mun teu dipaehan, pokokna mah kita menuntut kepada terdakwa untuk dihukum mati," tegas salah satu pihak keluarga.

Sementara itu, adik korban Sinta Mustika, Agustina (16) menagis tersedu. Agutina menangis semakin keras, dan hampir pingsan. Agustina sempat tidak sadar, setelah mendengar tuntutan oditur tersebut, karena terdakwa telah membunuh kakaknya, sekaligus ibunya.  Ia lalu diboyong oleh para petugas dan pihak keluarga ke mushola. "Teteh,,, teteh... teteh,, di mana?" tanya Agustina sambil menagis.

Menyusul kericuhan ini, sidang terpaksan ditunda. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Prada. Mart Azzanul Ikhwan dijadikan terdakwa, karena membunuh pacarnya yang tengah hamil delapan bulan, Sinta Mustika (19) dan Ibu Sinta, Opon Onah (39) di sebuah perkebunan di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin 11 Februari 2013 lalu.

Azzanul mengaku terpaksa membunuh karena tak mau dimintai pertanggungjawaban oleh Opon. Dua wanita ini ditemukan bersimbah darah. Shinta ditemukan dengan 18 tusukan di tubuhnya dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, Onah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan 12 tusukan. Azzanul membunuh keduanya dengan memakai sangkur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com