Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digagalkan, Penyelundupan 4 Ton BBM Ilegal

Kompas.com - 11/04/2013, 17:31 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Personel Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Tenggara dan Badan Pertahanan dan Keamanan Mabes Polri menangkap sebuah kapal motor (KM) yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Kendari, Kamis (11/4/2013).

Polisi menyita lima ton BBM ilegal berbagai jenis, yang diangkut dengan menggunakan KM Fadlin Indah. Kapal itu, mengangkut BBM ilegal jenis minyak tanah, solar, dan bensin dari Kendari menuju Salabangka, Sulawesi Tengah.

Pihak berwenang pun telah menetapkan nakhoda kapal, Riha (58), sebagai tersangka kasus penyelundupan BBM ilegal tesebut. Warga Kecamatan Kalerong, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, itu kini harus mendekam di sel tahanan Polair Polda Sultra.

"Kapal yang memuat BBM ilegal itu ditangkap oleh kapal patroli Polri, karena tidak dilengkapi dokumen atau surat pengangkutan BBM," ungkap Kompol Irwan Andy, Kepala Seksi Penyelidikan Sub Bidang Penegakan Hukum, Kamis (11/4/2013).

Irwan mengatakan, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan menunjukkan bukti sebagai penyalur dari pertamina. "Mereka mengangkut BBM dari luar Sultra, sehingga kami berhak menahan dan menyita barang bukti dan menahan nahkodanya," beber Irwan.

Dikatakan Irwan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengumpulkan beberapa jenis BBM dari berbagai lokasi. ":Pelaku dijerat hukuman 5 tahun penjara karena melanggar pasal 55 UU migas nomor 22 tahun 2001," pungkas Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com