Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pimpinan Raihan Jawellery Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/04/2013, 16:17 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kasus penipuan emas Raihan Jawellery oleh Polda Jatim membawa hasil. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka Kamis (11/4/2013).

Sebelumnya, tiga orang pimpinan manajemen Raihan Jawellery hanya berstatus saksi. Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka kepada T, M, dan MA itu menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini. ''Rencananya ketiga orang itu, minggu depan akan kami periksa dengan status sebagai tersangka," kata Hilman.

Hasil gelar perkara itu juga menyimpulkan bahwa di dalam kasus Raihan Jawellery ini terdapat unsur penipuan. ''Sehingga ketiga tersangka yang ditetapkan terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP,'' terangnya.

Atas kasus ini, kata Hilman, Polda Jatim telah menerima tiga laporan korban sepanjang dua bulan lalu. Mereka adalah Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan dua kilogram emas, Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya, dengan kerugian Rp 1,61 miliar dan 2,3 kilogram emas, dan Laniwati, warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri, dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar dan 2,7 kilogram emas.

Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery adalah iming-iming keuntungan 2,5 persen setiap bulan dalam waktu enam bulan kontrak. Tapi ternyata, keuntungan itu tidak pernah dibayar meski masa kontrak habis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com