Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 11/04/2013, 11:56 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan satu paket kiriman narkoba jenis sabu seberat 757 gram. Sabu 757 gram ini ditemukan dalam empat buah kompresor yang berasal dari Malaysia.

Penemuan barang haram itu berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai di Bandara Halim Perdana Kusuma. Mereka curiga terhadap barang kiriman yang diimpor melalui perusahaan jasa titipan (PJT), yang sampai tanggal 4 April 2013. Paket tersebut dikirim secara perorangan dari Malaysia. Setelah diperiksa, petugas berhasil menemukan barang lain yang dibungkus alumunium foil di dalam keempat kompresor tersebut.

"Kami memang selalu melakukan pengawasan lebih, bila ada kiriman barang dari Malaysia, Belanda atau India," ujar Hekinus Manao, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta, di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Hasil dari pemeriksaan laboratorium atas barang tersebut, diketahui bahwa barang tersebut merupakan Methamphetamine HCI, yang menurut Undang-undang merupakan narkotika golongan I. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi alamat yang berada di daerah Bogor, sesuai yang tertera di kemasan tersebut. Hasilnya petugas berhasil menangkap seorang berinisial TT, yang bertindak sebagai penerima barang tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2013, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru, berhasil menemukan 115 butir ekstasi yang disembunyikan di sela-sela rongga sebuah pigura foto berukuran 40x60 cm. Tujuan pengiriman barang tersebut ke Jalan Matraman Raya No. 89, Jakarta Timur.

"Dalam pigura itu ditemukan 115 ekstasi berwarna kuning yang dikirim dari Belanda," kata Hekinus.

Tersangka tidak dapat ditemukan karena alamat yang digunakan tidak ada nama penerimanya, dan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mengambil paket tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka TT dikenai Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

Diperkirakan, 115 ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 169 juta. Sedangkan paket sabu yang ditemukan dalam empat buah kompresor, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. "Jangan dilihat dari nilai atau jumlah barangnya. Dengan adanya tangkapan ini, paling tidak 3.875 nyawa generasi penerus terselamatkan," ucap Hekinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com