PALOPO, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga, Rabu (10/4/2013) petang. Upaya jajaran Polres Palopo untuk menekan aksi kriminal terus digenjot.
"Kami tetap mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP," kata Kapolres Palopo AKBP Endang Rasidi, Rabu (10/4/2013). Pelaku curanmor yang tertangkap itu adalah HI (25) dan SK (30).
HI, warga Pakkalolo, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, sebut Endang, diduga adalah otak komplotan pelaku curanmor yang selama ini beroperasi di Kota Palopo, sedangkan SK merupakan penadah motor hasil kejahatan.
Endang mengatakan, HI sudah empat kali ditahan untuk kasus yang sama. Berselang beberapa saat setelah penangkapan, polisi lalu mengamankan sedikitnya empat barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.