Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Bupati Kolaka Mangkir dari Sidang Korupsi

Kompas.com - 10/04/2013, 20:04 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Terdakwa korupsi jual-beli nikel kadar rendah, Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta, kembali mangkir dari sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/4/2013). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Tak hanya terdakwa, penasihat hukum Buhari juga tidak hadir dalam sidang, tanpa ada alasan yang jelas. Jaksa yang diwakili Tomo mengatakan, ketidakhadiran terdakwa kali ini masih dengan alasan yang sama, yakni masih menjalani perawatan.

"Sesuai dengan perintah majelis hakim pada sidang perdana yang digelar 3 April lalu, kami sudah memanggil terdakwa, Buhari Matta, tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena kondisi kesehatan beliau tidak memungkinkan untuk hadir di ruang sidang ini," kata Tomo.

"Pak Buhari saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Marinir Cilandak. Kalau mau menggunakan pendapat dokter independen, kami minta dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Namun, semua ada SOP-nya, sehingga pasien yang harus dipindahkan dari Cilandak ke Cipto. Sebelum dipindahkan, harus bertemu dengan Direktur Rumah Sakit Cilandak, hari ini jaksa dari kami baru bisa bertemu dengan direkturnya," kata Tomo.

Akibat ketidakhadiran Buhari, Majelis Hakim yang diketuai Aminuddin, menunda sidang berikutnya hingga tanggal 17 April 2013. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com