Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/04/2013, 16:37 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Tim Pengacara Muslim pimpinanan Mahendradatta menawarkan diri jadi penasihat hukum 11 anggota Kopassus, tersangka penyerangan Lapas Cebongan, Sleman. Hal tersebut dinyatakan saat acara jumpa pers di Solo pada Rabu (10/4/2013).

Dalam kesempatan tersebut, Mahendradatta menegaskan bahwa 11 anggota Kopassus juga berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

"Kami melihat bahwa tidak semua 11 anggota adalah pembunuh, jangan sampai digebyah uyah (pukul rata) semua dianggap bersalah. Harus ada pembelaan maksimal terhadap tindakan setiap pelaku yang sesuai porsinya. Jadi jangan sampai dipukul rata karena setiap anggota mempunyai peran yang berbeda beda," katanya.

Mahendradata menambahkan bahwa dalam kasus tersebut dibutuhkan advokat atau pengacara yang piawai dalam menangani kasus terkait kekerasan.

"Notabene teman-teman dari TPM mempunyai track record yang baik dan cukup lama dalam menangani kasus kejahatan kekerasan," katanya.

TPM sendiri menyetujui proses persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman dilakukan dalam Pengadilan Militer. TPM pun menyatakan akan siap apabila diminta untuk mendampingi sebelas tersangka anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura.

"Bilamana diminta, kita siap untuk mendampingi 11 tersangka secara proposional. Namun sekali lagi ini tergantung dari sikap Penglima TNI," cetusnya.

Sementara itu, Komandan Group II Kopassus Kandang Menjangan, Letkol (Inf) Maruli Simanjuntak melalui pesan singkatnya (SMS) kepada Kompas.com, menyatakan terima kasih kepada TPM. Namun kasus tersebut sudah ditangani oleh TNI Angkatan Darat sendiri.

"Bagus sekali, dan terima kasih atas support-nya. Namun yang mengurus semua ini dari Angkatan Darat," kata Maruli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com