JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia seharusnya memanggil Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal Agus Sutomo untuk dimintai keterangan terkait kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Menurutnya, Agus adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas penyerangan yang diduga melibatkan 11 anggota Grup II Kopassus Kartosuro.
"Selain Danjen Kopassus, Komnas HAM juga seharusnya dapat memanggil Dan Group II Kopassus dalam hal ini," katanya, dalam diskusi di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (10/9/2013).
Dugaan keterlibatan 11 anggota Kopassus itu diungkapkan Tim investigasi TNI AD, pekan lalu. Motif penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan adalah reaksi atas pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso dan penyerangan mantan anggota Kopassus Serka Sriyono. Kedekatan pelaku dengan para korban juga menjadi latar belakang.
Namun, menurut Hendardi, ada dugaan jumlah pelaku mengalami penyusutan dari dugaan semula. "Seperti ada diskon, mulanya ada 17 orang, kemudian menyusut menjadi 11 orang. Dari jumlah itu, dua diantaranya merupakan anggota yang menghalangi, nanti mengerucut lagi tinggal satu orang pelaku utama," katanya.
Hal ini, menurut Hendardi, menunjukkan adanya upaya untuk mengaburkan kasus ini. Ia menambahkan, usaha-usaha untuk mengaburkan fakta peristiwa juga terlihat dari tidak adanya pengungkapan terkait pembicaraan petinggi-petinggi TNI dan Polri seusai kejadian di Hugo's Cafe.
"Kita harus curiga adanya dugaan untuk mengurung peristiwa guna menutupi kepentingan-kepentingan yang lebih besar," ujarnya.
Hendardi juga menyayangkan langkah kepolisian yang seolah ingin melempar bola panas kasus ini ke TNI. Seharusnya, menurut dia, jika serangan terhadap masyarakat sipil menjadi garis yurisdiksi Polri untuk menanganinya.
"Seolah polisi menghindar untuk menangani kasus ini," katanya.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Anggota Kopassus Serang LP Cebongan