Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 6 Bulan, Dua Ribu Preman Ditangkap

Kompas.com - 10/04/2013, 13:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui Operasi Cipta Kondisi menangkap ribuan pelaku yang terindikasi sebagai preman dalam kurun waktu 4 November 2012 sampai dengan 04 April 2013. Sebagian preman yang terjaring operasi tersebut ada yang diproses secara pidana dan ada yang dikembalikan untuk didata dan dipantau keberadaannya.

"Yang sudah kita lakukan penangkapan ada 2.000 lebih preman selama operasi cipta kondisi. Sekitar empat ratus lebih yang kita tahan, dan sisanya dilakukan pembinaan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4/2013).

Rikwanto merinci, jumlah penangkapan total ada 2.315 orang. Sebanyak 458 orang ditahan, sementara yang dibina sebanyak 1.840 orang.

"Jadi kalau memenuhi pasal-pasal KUHP yang kita proses. Sisanya kita bina," ujar Rikwanto.

Mereka yang dibina, menurut Rikwanto, didata identitasnya oleh Polisi Binmas (Bina Masyarakat). Mereka juga difoto untuk kepentingan identifikasi data kepolisian.

"Itu buat basic data, mereka yang dibina di lapangan tetap dipantau," kata Rikwanto.

Menurutnya, mereka yang terjaring dan diproses hukum adalah pelaku kriminal seperti narkoba, pemalak, intimidasi, dan mereka yang ditangkap atas kepemilikan senjata tajam, serta pelaku pelanggaran hukum lainnya.

Operasi Cipta Kondisi itu akan tetap berjalan karena merupakan operasi rutin Polda Metro Jaya meminimalisir potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk mencegah perilaku berulang dari para pelaku yang tidak diproses secara hukum atau hanya dilakukan pembinaan, Rikwanto mengatakan, kepolisian berharap ada kerja sama dari Pemda dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, dan juga Dinas Sosial. Bagaimana mereka yang tidak mampu berkompetisi di lingkungan sosial seperti masalah preman bisa dicarikan solusi.

"Tugas polisi itu melakukan penegakan hukum. Jadi ini butuh kerja sama dengan stakeholder, bagaimana mereka yang dibina itu tidak kembali melakukan perbuatannya lagi," kata Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com