Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentara Gadungan Jadi Penadah Motor Curian

Kompas.com - 10/04/2013, 13:39 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Demi mendapatkan harga murah saat membeli sepeda motor hasil curian, SM (26) nekat berpura-pura menjadi anggota TNI AD dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap TNI AD yang dibelinya di pasar Kosambi Bandung.

Tentara gadungan asal Cianjur ini mengaku membeli 7 motor bodong (tanpa surat) seharga Rp 1,2 juta dari dua pencuri spesialis sepeda motor berinisial Z asal Lampung dan AS alias A. Tersangka AS sudah ditangkap dan kini mendekam di tahanan Markas Polres Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung.

"Saya pakai baju tentara biar belinya murah. Kalau jual beli motor ini sudah saya lakukan tiga bulan ke belakang," kata SM saat ditemui di Mapolsek Cidadap, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Rabu (10/4/2013). 

Dengan seragam tentara itu, SM mengaku makin percaya diri dan akan dihargai ketika membeli motor curian. "Setidaknya kalau pakai seragam bisa dihargai sama orang," ujar pria yang berprofesi sebagai pedagang celengan ini.

Setelah bertransaksi motor dengan dua orang pencuri di depan Hotel Parahyangan di kawasan Cibeureum, Kota Bandung, SM langsung menjualnya ke beberapa daerah seperti Pangandaran, Ciamis dan sekitarnya.

"Saya biasa jual lagi dengan harga Rp 1,9 juta. Dari tujuh motor, saya baru jual lima," ucapnya.
 
Ditemui di tempat yang sama, Kapolsek Cidadap Kompol Sutorih mengatakan, aksi gagah-gagahan yang dilakukan SM dengan seragam TNI palsunya itu juga untuk memuluskan penjualan sepeda motor bodong ke pembeli.

"Seragam tersebut juga digunakan saat akan mengantarkan sepeda motor hasil curian ini ke Pangandaran, Ciamis dan sekitarnya. Itu dimaksudkan agar terhindar apabila ada pemeriksaan operasi kepolisian," bebernya.

Menurut Sutorih, SM yang sering ditemani rekannya, IS (29) dalam setiap beraksi, dibekuk aparat kepolisian saat akan menjemput dua sepeda motor curian dari AS berjenis Yamaha Jupiter MX dan Yamaha Mio di Soreang.      

"Kita berhasil membekuk pelaku saat akan bertransaksi di Soreang 25 Maret 2013 lalu," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, AS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 55 jo 363 dan atau 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk melakukan pengembangan, Polsek Cidadap menyita beberapa barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan satu stel seragam palsu PDH TNI lengkap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com