Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendardi: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Kompas.com - 10/04/2013, 06:22 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelas anggota Kopassus tersangka penyerangan Lembaga Pemasyaratan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sebaiknya diadili di peradilan umum secara terbuka. Langkah itu penting karena mereka melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan sekaligus agar proses hukum bisa diawasi publik.  

"Semua orang sama kedudukannya di depan hukum, tanpa pengecualian. Mempertahankan pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan militer dapat dianggap melanggar prinsip konstitusi," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Selasa.

Investigasi TNI AD, pekan lalu, menemukan, penyerangan yang menewaskan empat tahanan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dilakukan oleh 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Para tersangka selanjutnya direncanakan diproses hukum di pengadilan militer.

Menurut Hendardi, 11 anggota Kopassus tersangka penyerangan LP Cebongan semestinya diadili di peradilan umum. Proses hukum di peradilan militer dikhawatirkan akan sulit berjalan secara adil dan bertanggung jawab, bahkan sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Kita bisa belajar pada Pengadilan Militer terhadap Tim Mawar dan kasus lain yang melibatkan TNI.  

"Alasan lain, dengan tetap memproses hukum kasus Cebongan di peradilan militer, kita juga kehilangan momentum untuk memperbaiki UU Peradilan Militer," katanya.  

Publik harus mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Jika perlu, ajukan uji materi (judicial review) atas kekhususan TNI pada Pasal 9 dan 10 UU Peradilan Militer. "Jika tetap di peradilan militer, tidak ada ruang bagi publik mendorong akuntabilitas peradilan ini, kecuali melakukan eksaminasi publik setelah putusan pengadilan. Selebihnya, publik hanya bisa menonton," kata Hendardi. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus Pneumonia Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker di Ruang Publik

    Kasus Pneumonia Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker di Ruang Publik

    Nasional
    Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    Nasional
    Jubir PKB: Kami Setuju Pembahasan RUU DKJ, asalkan…

    Jubir PKB: Kami Setuju Pembahasan RUU DKJ, asalkan…

    Nasional
    Firli Bahuri Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK Hari Ini

    Firli Bahuri Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK Hari Ini

    Nasional
    Pemerintah Terima Laporan Kasus Pneumonia Masuk RI, Jumlahnya Diverifikasi

    Pemerintah Terima Laporan Kasus Pneumonia Masuk RI, Jumlahnya Diverifikasi

    Nasional
    Jelang Nataru 2024, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bapok Stabil dan Pasokan Melimpah

    Jelang Nataru 2024, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bapok Stabil dan Pasokan Melimpah

    Nasional
    Polri Didesak Segera Tahan Firli, Beri Contoh Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

    Polri Didesak Segera Tahan Firli, Beri Contoh Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

    Nasional
    Dirjen Migas: Kunci Ketahanan Energi Indonesia adalah Gas

    Dirjen Migas: Kunci Ketahanan Energi Indonesia adalah Gas

    Nasional
    Profil Irjen Marthinus Hukom, Kadensus 88 yang Ditunjuk Jadi Kepala BNN

    Profil Irjen Marthinus Hukom, Kadensus 88 yang Ditunjuk Jadi Kepala BNN

    Nasional
    Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

    Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

    Nasional
    Hari Kedua di NTT, Jokowi Cek Pembangunan Bendungan Mbay

    Hari Kedua di NTT, Jokowi Cek Pembangunan Bendungan Mbay

    Nasional
    Pemerintah Siapkan Transformasi Sosial untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Pemerintah Siapkan Transformasi Sosial untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    BrandzView
    Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

    Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

    Nasional
    Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

    Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

    Nasional
    Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

    Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com