JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelas anggota Kopassus tersangka penyerangan Lembaga Pemasyaratan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, sebaiknya diadili di peradilan umum secara terbuka. Langkah itu penting karena mereka melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan sekaligus agar proses hukum bisa diawasi publik.
"Semua orang sama kedudukannya di depan hukum, tanpa pengecualian. Mempertahankan pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan militer dapat dianggap melanggar prinsip konstitusi," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Selasa.
Investigasi TNI AD, pekan lalu, menemukan, penyerangan yang menewaskan empat tahanan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dilakukan oleh 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Para tersangka selanjutnya direncanakan diproses hukum di pengadilan militer.
Menurut Hendardi, 11 anggota Kopassus tersangka penyerangan LP Cebongan semestinya diadili di peradilan umum. Proses hukum di peradilan militer dikhawatirkan akan sulit berjalan secara adil dan bertanggung jawab, bahkan sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Kita bisa belajar pada Pengadilan Militer terhadap Tim Mawar dan kasus lain yang melibatkan TNI.
"Alasan lain, dengan tetap memproses hukum kasus Cebongan di peradilan militer, kita juga kehilangan momentum untuk memperbaiki UU Peradilan Militer," katanya.
Publik harus mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Jika perlu, ajukan uji materi (judicial review) atas kekhususan TNI pada Pasal 9 dan 10 UU Peradilan Militer. "Jika tetap di peradilan militer, tidak ada ruang bagi publik mendorong akuntabilitas peradilan ini, kecuali melakukan eksaminasi publik setelah putusan pengadilan. Selebihnya, publik hanya bisa menonton," kata Hendardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.