Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Wawali Magelang Tersangka Pencemaran Nama Baik Suaminya

Kompas.com - 09/04/2013, 21:50 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Siti Rubaidah (Ida), istri Wakil Wali Kota Magelang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang. Ida menjadi tersangka bersama Wakil Ketua Kaukus Politik Perempuan Rahayu Kandiwati (Yayuk) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo.

Kepala Satreskim Polres Magelang Kota AKP Kiswiyono menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Polres Magelang Kota yang berhasil mengumpulkan semua barang bukti dan keterangan saksi.

"Ya, termasuk berdasarkan hasil kajian saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Undip Semarang. Kajian itu menyatakan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur hukum pidana," terangnya, Selasa (9/4/2013).

Kiswiyono mengatakan, sejak pekan lalu, pihaknya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu, katanya, sekaligus menandai status Ida dan Yayuk menjadi tersangka dari sebelumnya terlapor. Baik Ida maupun Yayuk, lanjutnya, keduanya telah dikirimi surat panggilan pemeriksaan.

Namun, pada panggilan pertama untuk hadir pada Kamis (4/4/2013), yang bersangkutan tidak datang. Pihaknya kemudian mengirimkan surat panggilan kedua agar bisa hadir pada awal pekan mendatang. Adapun Rahayu Kandiwati akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (15/4/2013) mendatang. Sementara itu, Siti Rubaidah akan diperiksa pada Selasa (16/4/2013).

"Kami harap kedua tersangka tidak lagi mangkir dari panggilan sehingga proses hukum ini berjalan lebih cepat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo yang sekarang berstatus sebagai terdakwa kasus KDRT melaporkan balik istrinya, Siti Rubaidah, dan Yayuk Kandiwati atas kasus pencemaran nama baik pada 29 Januari 2013 lalu. Joko juga melaporkan istrinya dalam kasus dugaan pencurian dalam rumah tangga.

"Untuk laporan kasus pencurian dalam rumah tangga (Pasal 367 KUHP) tidak bisa diproses lebih lanjut," katanya.

Menurut saksi ahli, karena statusnya masih suami dan istri, maka kasus yang dilaporkan bukan termasuk pencurian. Adapun untuk kasus penelantaran anak, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, Rahayu Kandiwati mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari Polres Magelang sebagai tersangka. Dia juga mengakui pada panggilan pertama tidak bisa hadir lantaran kuasa hukumnya berhalangan. Namun, dia berjanji akan hadir pada pekan depan untuk diperiksa.

"Ya, saya sudah menerima surat penetapan tersangka. Saya akan hadir untuk diperiksa pekan depan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com