Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jauh, Bupati Karanganyar Tolak Pemeriksaan di Semarang

Kompas.com - 09/04/2013, 17:48 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Karanganyar Rina Iriani menolak pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang.

Hal itu disampaikan dengan melayangkan surat pada jaksa. Pada surat itu Rina meminta agar tempatnya memberikan keterangan tidak di Semarang melainkan di Karanganyar. Rina beralasan jarak tempuh Karanganyar menuju Semarang dinilai jauh.

Terlebih lagi Rina baru pulang berobat dari Singapura sehingga masih butuh istirahat.

Menanggapi surat permintaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mengirim dua jaksa ke Karanganyar. "Karena masih dalam penyelidikan, di mana pun bisa dilakukan permintaan keterangan terhadap seseorang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun, Selasa (9/4/2013).

Sebelumnya, Rina sudah mangkir sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada 3 April 2013, Rina tidak datang karena saat itu bertepatan dengan agendanya berobat ke Singapura guna penyambungan tulang bahu.

Untuk panggilan kedua pada Senin (8/4/2013) kemarin, Rina juga tidak menampakkan diri di Kantor Kejati Jawa Tengah. Rina beralasan kondisinya belum pulih usai berobat.

Berdasarkan informasi, proses permintaan keterangan oleh jaksa dilakukan di rumah pribadi Rina Iriani di Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah. Jaksa tersebut dari Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Pemeriksaan terhadap Rina ini terkait dengan penyelidikan keterlibatannya dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008. Terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara pada pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp21,9 miliar. Proyek tersebut merupakan subsidi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan mengucurkan dana Rp35 miliar pada 2007-2008. Namun dari jumlah itu hanya Rp13,1 miliar yang sesuai peruntukan.

Penyaluran bantuan dari Kemenpera itu harus melalui lembaga keuangan. Kemudian ditunjuklah KSU Sejahtera melalui rekomendasi bupati. Rina Iriani diduga terlibat korupsi atas dana yang disalurkan melalui KSU Sejahtera yang dikelola mantan suaminya Tony Haryono.

Tiga orang telah mendapatkan vonis dalam kasus ini. Ketua KSU Sejahtera tahun 2007 Fransiska Riyana Sari divonis dua tahun, Ketua KSU Sejahtera tahun 2008 Handoko Mulyono dihukum empat tahun, sedangkan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera Toni Haryono dijatuhi hukuman lima tahun 10 bulan penjara.

Berdasar fakta persidangan dari ketiga terpidana, terungkap bahwa sebagian uang justru digunakan oleh Rina untuk biaya kampanye pilkada dan membayar utang pribadi. Rina juga yang memberi persetujuan agar KSU menjadi penyalur bantuan tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com