Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Penipuan Investasi Saham Terungkap

Kompas.com - 09/04/2013, 15:48 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus penanaman investasi saham kembali terjadi. Kali ini polisi menangkap seorang tersangka bernama Fanny Sudarmono (27) warga Kaliwiru Semarang.

Pria tersebut menjadi tersangka penipuan dari dua korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp900 juta. Kedua korban yakni Hasina Supraptu (56) yang telah menanamkan uangnya Rp250 juta dengan kontrak dari 4 Januari 2012 hingga 4 Januari 2013.

Korban kedua yakni Bakti Budiyanto (44) yang sudah dua kali menyetorkan uang.  Pertama sebesar Rp100 juta dengan masa kontrak 11 Januari 2012 hingga 11 Januari 2013, serta Rp550 juta dengan masa kontrak 21 Mei 2012 hingga 21 Mei 2013.

Menurut pengakuan tersangka saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (9/4/2013), para nasabah itu dijanjikan bunga sebesar 2,5 persen. "Sebenarnya 5 persen, tapi sisanya untuk marketing. Uang itu tidak kembali ke nasabah sesuai kontrak karena perusahaan kami bangkrut," ujarnya.

Ia sendiri adalah Deputi General Manager PT Axo Capital Futures (ACF) Cabang Semarang yang berkantor di Jalan DI Panjaitan Nomor 36. Tersangka itu kemudian mendirikan perusahaan dengan nama CV Gold Assets.

Melalui perusahaannya itulah ia menawarkan investasi. Ia sendiri di CV tersebut berkedudukan sebagai direktur. Dari penanaman saham itu kemudian dikelolakan ke perusahaan investasi lain. Dengan harapan akan mendapat keuntungan yang berlipat dan lebih besar.

Namun ternyata perusahaan justru mengalami kebangkrutan sehingga tidak bisa mengembalikan dana nasabah seperti yang sudah dijanjikan. "Perusahaan kami bangkrut akhir 2012, hal ini karena harga pasar internasional labil. Ya ini memang risiko usaha yang saya jalankan, saya akan bertanggungjawab, toh saya juga tidak melarikan diri, hasil tiap bulan juga kami berikan ke nasabah,"ujarnya.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana mengatakan kedua korbannya melapor karena merasa dirugikan. Selain itu kerugian yang ditimbulkan juga terbilang besar. "Sedang tersangka ditangkap pada 13 Februari lalu di mal Paragon Semarang," kata Yani Permana.

Berkas tersangka sudah lengkap dan dinyatakan P21, sebab itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP penipuan dan penggelapan.

Penipuan ini, ungkap Yani Permana, mirip dengan komoditi berjangka. Hal ini juga yang sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia. "Masyarakat diharapkan bisa lebih waspada, janga mudah tergiur bunga tinggi dan keuntungan besar. Untuk berinvestasi harus lebih jeli sehingga tidak menjadi korban seperti ini," kata Yani Permana.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka yakni delapan buku tabungan, satu laptop serta beberapa dokumen perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com