Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasok Ekstasi dari Belanda dan Belgia Diburu Polisi

Kompas.com - 09/04/2013, 13:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang warga negara asing yang menjadi pemasok pil ekstasi dari Belanda dan Belgia diincar polisi. Mereka diketahui terlibat dalam kasus 400.000 butir pil ekstasi yang didapat dari sembilan orang tersangka yang ditangkap di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Dari tersangka sebelumnya, dua yang berperan sebagai pemasok berinisial BC dan LA yang saat ini masih ada di Belanda dan Belgia," ujar Kepala Tim Penyidikan Satgas Direktorat IV Mabes Polri AKBP Haryono, Selasa (9/4/2013).

Haryono Menjelaskan, polisi telah mengetahui keberadaan dua tersangka tersebut. Namun, pihaknya menunggu koordinasi dengan Interpol terlebih dahulu sebelum menangkap kedua orang tersebut dan membawanya ke Indonesia untuk diadili sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Haryono, BC dan AL telah cukup lama melakukan kerjasama dengan Fredy, salah satu narapidana di Lapas Cipinang yang telah ditangkap sebelumnya. Pil ekstasi tersebut kemudian disimpan di sebuah gudang di Johar Baru, Jakarta Pusat sebelum diedarkan ke sejumlah titik di DKI Jakarta.

Sebanyak 400.000 pil ekstasi tersebut diselundupkan dari Belanda ke Indonesia dengan cara dimasukkan ke dalam mesin kompresor melalui Bandara Soekarno-Hatta. Adapun, 9 orang tersangka yakni:

1. Fredy (35), narapidana Lapas Cipinang. Ia berperan sebagai pemesan 400.000 ekstasi dari Belanda ke Indonesia.
2. Robert (36). Kaki tangan Fredy, berperan sebagai penerima 400.000 ekstasi. Atas perintah Fredy, Robert ikut memasok ekstasi ke sejumlah tempat hiburan, khususnya di Jakarta.
3. ACH (39). Tersangka yang mengambil ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Dia berperan sebagai penyewa mobil box dan pengawal perjalanan dari Bandara menuju Rumah Makan Sederhana, Raden Saleh, Jakarta Pusat.
4. BUD (44), tersangka yang diajak ACH mengambil ekstasi. Dia juga berperan sebagai penyewa mobil box dan sebagai penunjuk jalan perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta ke Rumah Makan Sederhana, Raden Saleh.
5. ABD GAN alias UD (42), tersangka yang bersama Robert sebagai penerima empat alat kompresor berisi ekstasi di Rumah Makan Sederhana, Raden Saleh.
6. KUS (44), tersangka yang berperan sebagai sopir mobil box B 9827 PCD. Dia mengendarai mobil box pembawa 2 dari 4 alat kompresor yang berisi ekstasi.
7. SAN alias AS (35), tersangka yang berperan sebagai kernet mobil box B 9827 PCD.
8. EM (50), tersangka yang berperan sebagai sopir mobil box B 9177 PCE. Dia mengendarai mobil box pembawa 2 alat kompresor lainnya yang berisi ekstasi.
9. IF (32), merupakan tersangka kernet mobil box B 9177 PCE.

Para pelaku terancam hukuman primer Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu mereka juga terkena ancaman subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com